Berita Sukoharjo Terbaru

Konsumsi Miras di Sukoharjo Masih Besar, Lima Bulan Ada 599 Liter Disita, Mulai Ciu hingga Amer

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan minuman beralkohol ilegal di Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/1/2022).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (28/1/2022).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan sejak bulan September 2021 lalu hingga saat ini

"Ada 599 liter miras ilegal berbagai jenis," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

"Karena ini melanggar Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," jelas dia.

Kapolres menjelaskan, miras ilegal yang berhasil diamankan pihaknya meliputi ciu sebanyak 9 jerigen dengan masing-masing jerigen mencapai 30 liter, sehingga totalnya adalah 270 liter.

Miras jenis ciu yang diamankan juga ada yang dikardus, ada 17 kardus dengan masing-masing kardus berisi 12 botol ciu dengan total 306 liter.

Sementara itu, kata Wahyu, ada juga miras jenis bir sebanyak 13 botol serta 10 botol anggur merah yang ditemukan selama operasi tersebut.

Baca juga: Kasat Reskrim Boyolali Ejek Palapor, Kapolres Pun Minta Maaf : Saya Kurang Cerewet Ingatkan Anggota

Baca juga: Video ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras Viral, Ini Kata Bupati Humbang Hasundutan

"Pemusnahan miras ini kita masukkan ke dalam drum besar. Beberapa kita tuangkan secara simbolis," kata Kapolres.

Sementara itu, untuk sisa miras yang lain, akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo.

Pemusnahan Knalpot

Ratusan knalpot brong hasil operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sukoharjo dimusnahkan pada Selasa (18/1/2022).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil operasi selama masa natal dan tahun baru (Nataru) hingga saat ini.

"Dalam kegiatan itu, kami berhasil menemukan sebanyak 134 knalpot brong yang merupakan pelanggaran kasat mata," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

Kapolres menuturkan, penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123

Berita Terkini