Berita Sukoharjo Terbaru

Konsumsi Miras di Sukoharjo Masih Besar, Lima Bulan Ada 599 Liter Disita, Mulai Ciu hingga Amer

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan minuman beralkohol ilegal di Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/1/2022).

Dia menyebutkan para pelanggar knalpot brong membeli knalpotnya sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 7,5 juta.

Tentu saja, karena rata-rata pemakai masih sekolah, minta minta uang itu dari orang tua masing-masing.

"Knalpot brong yang mereka pakai biasanya buat kompetisi bukan untuk jalan raya," kata Marindra.

Marindra mengatakan alasan puluhan pengendara menggunakan knalpot brong tersebut cukup lucu.

Mereka merasa gengsi saja memakai, karena knalpot itu punya harga mahal.

Marindra mengatakan usia para pelanggar sekitar 17 tahun hingga 25 tahun.

Meskipun begitu, hampir semua pelanggar tidak mempunyai SIM saat diamankan polisi.

"Mereka hanya ingin mencari sensasi berbeda di Kabupaten Karanganyar, rata-rata 60 persen dari luar Karanganyar," ungkap Marindra.

Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, berasal dari luar Kabupaten Karanganyar.

Dalam razia tersebut, Marindra mengatakan pihaknya mengerahkan 13 personel mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB

"Kami telah melakukan operasi penindakan  pelanggaran secara kasat mata di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, ada 65 kendaraan yang kami sita karena menggunakan knalpol brong," ujar Ipda Marindra, kepada TribunSolo.com Minggu (17/1/2022).

Selanjutnya, Marindra menghimbau kepada pengendaraan yang melintas di Kabupaten Karanganyar agar mematuhi aturan lalu lintas, dan menggunakan alat-kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Padahal mereka sebenarnya sudah tahu, penggunaan knalpot brong sudah dilarang, tapi tetap nekat," ucap Marindra.

"Setelah kena tilang, kita imbau pelanggar untuk segera melanjutkan perjalanan dan pengurusan tilang melalui bank yang sudah kami tunjuk,"pungkasnya. (*)

Berita Terkini