TRIBUNSOLO.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Sejumlah Ketentuan Baru dari Menpan RB
Baca juga: Penerimaan CPNS 2022 Ada atau Tidak? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Baca juga: Pemberkasan Peserta yang Lolos CPNS 2021 akan Berakhir 21 Januari 2022, Berikut Cara Upload Dokumen
Baca juga: Usai Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021 Diumumkan, Calon PNS Wajib Lulus Pelatihan
Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia