TRIBUNSOLO.COM - Umat muslim dalam waktu dekat akan menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Idul Fitri 2023.
Biasanya ada tradisi yang dilakukan sejumlah Umat Muslim Indonesia sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Salah satunya adalah menyiapkan uang pecahan.
Baca juga: Aturan Pembayaran THR di Wonogiri : Dibayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran, Tak Sesuai Bisa Lapor
Kebiasaan ini merupakan bagian dari tradisi bagi-bagi uang pada sanak saudara atau kerabatnya ketika bersilaturrahmi di Hari Raya.
Masyarakat pun acapkali menukar uang pecahan besar menjadi pecahan nilai kecil yang baru.
Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.
Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.
Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: Tren PHK Sebelum Lebaran di Solo Raya, Benarkah Akal-akalan Perusahaan Supaya Tak Bayar THR?
Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.
Lantas bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam?
Apakah cara transaksi penukaran uang dengan dikenakan biaya administari sah dan halal sesuai dengan ajaran Islam?
Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Ala Disnaker Solo : Dibuka 14 Sampai 29 April 2023, Boleh Online Maupun Offline
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.