Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - G mengalami dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, S (58) saat usia 14 tahun.
Dugaan tindak pencabulan dilakukan pelaku saat tahun 2016.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum korban, Badrus Zaman.
"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," kata Badrus kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
"Saat itu, tahun 2016, klien saya masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP," tambahnya.
Baca juga: Malangnya Perempuan Sukoharjo, Lapor Dugaan Pencabulan Ayah Kandung, 2 tahun Tak Ada Kejelasan
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Warga Surabaya di Sukoharjo, Kasus Transaksi Fiktif Rp89 Juta
Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.
Baju baru menjadi senjata pelaku untuk meluluhkan korban.
Pelaku berjanji membelikan korban baju.
"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," terang Badrus.
Pelaku juga memberikan minuman kepada korban saat sudah berada di hotel.
Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan dan tidak berdaya.
"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.
Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.
Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi.