Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Karena terbakar api cemburu, pria berinisial BBP (20) kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Itu karena kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukannya terhadap pemuda berinisial RTY (21).
BBP mengancam warga Kecamatan Mojolaban tersebut karena curiga memiliki hubungan spesial dengan pacarnya berinisial S.
Kecurigaan pelaku terhadap warga Kecamatan Polokarto bermula dari kedatangan korban ke acara wisuda S.
Acara wisuda itu diselenggarakan di Graha Saba Buana, Kota Solo, Sabtu (13/5/2023).
Korban kemudian diajak ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sesampainya di rumah pelaku, kemudian pelaku membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi.
"Setelah ada perbincangan di dalam rumah tersebut, kemudian pelaku emosi dan marah dengan mengancam sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga di Sukoharjo : Acara Wisuda Berujung Ancaman Bilah Parang
Baca juga: Belum Temukan Identitas Korban Mutilasi Bertato Naga di Solo dan Sukoharjo, Polisi Cek Sidik Jari
Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan kembali diajak kerumahnya.
Ancaman kembali dilayangkan oleh Pelaku dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan Septi.
"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta," ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku.
Kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban untuk jaminan.
Adapun pelaku mengaku, pengancaman tersebut hanya untuk menakuti-nakuti saja.