Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Reklamasi menjadi modus para penambang melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Para penambang melakoni aksi penambangan pasir ilegal sejak Senin (5/6/2023).
Namun demikian, penambangan itu rupanya menyulut curiga warga sekitar.
Warga kemudian melaporkan itu ke pihak kepolisian. Rabu (7/6/2023).
Polisi pun kemudian menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal pada Kamis (8/6/2023) pukul 08.00 WIB.
Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Baca juga: BREAKING NEWS : Petaka Rabu Pagi, Dua Penambang Pasir Tewas Tertimpa Tebing Longsor di Lereng Merapi
Baca juga: Kronologi Truk Muatan Pasir Terperosok ke Jurang Karanganyar, Mengantuk saat Lewat Jalan Menanjak
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).
"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” tambahnya.
Saat di lokasi, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan 1 unit alat berat merk Kobelco warna hijau tosca.
Tim lalu menanyakan terkait dokumen perizinan kegiatan penambangan, namun pengelola tidak dapat menunjukkan.
1 terduga pelaku diamankan berisinial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
"R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut," jelas Iqbal.
"Namun, dia selain reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," imbuhnya.
Pasir sendiri dijual dengan harga Rp 300 ribu per rit.