Tambang Ilegal di Klaten

Reklamasi, Modus R, Warga Trayu Menambang Pasir Ilegal di Klaten: Pasir Dijual Rp 300 Ribu per Rit

Penulis: Zharfan Muhana
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jateng melakukan penggrebekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Klaten pada Kamis (8/6/2023).

Sementara kegiatan penambangan tersebut diketahui mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023).

Barang bukti yang diamankan selain alat berat yakni 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, danĀ  uang hasil penjualan sebanyak Rp.300 ribu.

Penyidik saat ini tengah melakukan upaya proses hukum dengan menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 Milyar.

(*)

Berita Terkini