Sementara kegiatan penambangan tersebut diketahui mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023).
Barang bukti yang diamankan selain alat berat yakni 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, danĀ uang hasil penjualan sebanyak Rp.300 ribu.
Penyidik saat ini tengah melakukan upaya proses hukum dengan menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 Milyar.
(*)