Berita Solo

Arogan di Jalanan Solo, 5 Pengendara Mobil Berknalpot Brong Diamankan Tim Sparta, Ada yang Bawa Ciu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Sparta Samapta Polresta Solo menggelandang 5 pengemudi mobil ugal-ugalan di jalan Gatsu Solo ke Mapolresta Solo, Rabu (16/8/2023) dino hari.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan lima unit mobil yang ugal-ugalan di jalan Gatot Subroto, Solo, Rabu (16/08/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan melalui call center Tim Sparta adanya tindak arogansi dari pengendara mobil berknalpot brong.

Mendapat laporan tersebut Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi dan mendapati setidaknya ada lima mobil yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.

"Lima unit mobil tersebut diamankan Tim Sparta pada saat melaksanakan patroli wilayah, mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Gatot Subroto ada sekumpulan mobil dengan knalpot brong dan mengendarai secara arogan dengan menggeber geber knalpot sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ucap Arfian.

"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar," sambungnya.

Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan didapati seorang pengendara menyimpan minuman keras (miras) berjenis ciu di dalam botol berukuran 1,5 liter.

Baca juga: Tagih Utang Tanpa Surat Tugas, 3 Debt Collector di Gilingan Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

"Disaat Tim Sparta mengamankan lima unit mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan Tim Sparta juga menemukan miras jenis Ciu sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter yang dibawa oleh salah satu pengendara dari mobil tersebut dengan inisial ARN (25) warga Dawung Kulon Surakarta," imbuhnya.

Tim Sparta langsung melakukan tindakan tegas dengan menggelandang kelima pengendara beserta mobilnya ke Mapolresta Solo untuk diproses.

"Selanjutnya kelima pengendara mobil tersebut dan barang bukti miras dibawa ke mako Polresta Surakarta diproses secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan untuk barang bukti mobil kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tilang," tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong untuk kendaraan di wilayah kerjanya karena meresahkan masyarakat.

“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap Iwan.

"Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan" pungkasnya. (*)

Berita Terkini