Sarmo mengaku baru dua orang yang selama ini dia bunuh. Tidak ada orang lain yang menjadi korban pembunuhannya.
"Setiap diinterogasi saya tidak mengaku. Sekecil apapun barang bukti selalu berusaha saya hilangkan," ujarnya.
Kasus ini terkait dengan penemuan kerangka manusia di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Dua korban dihabisi menggunakan racun bernama apotas yang dicampurkan ke minuman dan diberikan ke korban.
"Pak Sunaryo dicampur ke es teh, Pak Agung saya berikan ke botol air minum kecil," ujar Sarmo.
Kedua korban itu dibunuh kemudian dikuburkan sendiri oleh Sarmo, sebelum akhirnya ditemukan tinggal kerangka pada Kamis (7/12/2023) kemarin di wilayah Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(*)