TRIBUNSOLO.COM- Ketika berpuasa Ramadhan tiba, beberapa Umat Muslim memilih tidur di siang hari sembari menunggu waktu berbuka.
Tak jarang, saat tidur siang, ada yang mengalami mimpi basah.
Kerap jadi pertanyaan Umat Muslim, apakah mimpi basah di siang hari saat puasa dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Solo Jumat 15 Maret 2024, Lengkap Waktu Sholat dan Berbuka Puasa
Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
Dengan begitu, orang yang mimpi basah harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari.
Menurutnya, perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dilakukan secara sengaja.
Sedangkan, mimpi basah adalah mimpi yang membuat seseorang mengalami orgasme dalam tidurnya tanpa ada rangsangan manual.
Baca juga: Resep Es Buah Segar dan Sehat, Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa
Ia juga menjelaskan, orang yang berpuasa tidak dibebani larangan (keluar sperma) tersebut ketika tidur.
Larangan itu baru berlaku ketika orang yang berpuasa sudah bangun atau dalam kondisi sadar.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:
"Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.".
Kendati demikian, orang yang mimpi basah ketika berpuasa diwajibkan untuk mandi wajib atau besar.
Sebab, hal ini berkaitan dengan ibadah lain, seperti shalat lima waktu.
Sebagai informasi, salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil, selain dari najis.
Hadas besar mensyaratkan seseorang untuk mandi besar agar bisa suci, sementara hadas kecil mengharuskan untuk wudhu.
Baca juga: Hukum Menangis dan Marah saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?