Ramadhan 2024

Cara Menghitung Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan, Simak Penjelasan Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji karyawan. Berikut cara menghitung zakat profesi.

Jadi zakat profesi yang dibayarkan Agung adalah Rp 7.000.000 x 2,5 persen = Rp 175.000.

Dengan demikian, zakat profesi atau penghasilan yang harus dikeluarkan Agung setiap bulannya sebesar Rp 175 ribu.

Contoh lainnya, Andi memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dari pekerjaan utama dan Rp 5,5 juta dari penghasilan sampingan.

Sehingga total penghasilan Andi sebesar Rp 15,5 juta. Ia pun sudah wajib membayar zakat penghasilan.

Maka zakat profesi yang dibayarkan Agung per bulan adalah Rp 15.500.000 x 2,5 persen = Rp 387.500.

Cara Membayar Zakat Profesi

Zakat profesi atau zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.

Namun alangkah baiknya, zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu mendapatkan gaji atau penghasilan.

Zakat profesi juga bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitar.

Bisa juga melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Saat membayar zakat profesi, jangan lupa untuk membaca niat.

Niat membayar zakat profesi, tidak hanya diucapkan di lisan, tetapi juga di dalam hati.

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.”

(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkini