Sehingga, status jumlah dukungan Tuntas dan Djayendra memenuhi syarat dukungan minimal.
Kemudian, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan.
Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," katanya.
Namun, dokumen yang diterima oleh KPU akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 sampai 29 Mei 2024.
"Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga," lanjutnya.
Hal itu, guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon.
Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan.
(*)