Berita Sukoharjo

Pengedar Sabu Ditangkap di Sukoharjo Jateng, Diupah Rp 200 Ribu, Pemberi Perintah Diburu Polisi

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sukoharjo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) diamankan pihak Kepolisian Sukoharjo.

Keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan ini dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Sukoharjo setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat. 

AB dan SP ditangkap di lokasi terpisah setelah polisi mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba tersebut.

Pelaku AB diamankan di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo saat melakukan peredaran narkoba pada 15 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Kemudian pelaku SP diamankan di rumahnya pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah paket narkoba yang siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Rabu (12/6/2024).

Warsino menjelaskan kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo," terangnya.

Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. 

Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Baca juga: Curhat Warga Sukoharjo Jateng, Bising Live Musik Tempat Hiburan Malam di Langenharjo Ganggu Tidur

"Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2 kali," ucap dia.

"Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk dikonsumsi," tambahnya.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36, 48 gram.

Halaman
12

Berita Terkini