PPDB 2024

Pendaftaran PPDB 2024 SMP Sragen Jateng Jalur Zonasi Dibuka, Simak Cara Cek Jarak Rumah ke Sekolah

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman PPDB Sragen 2024.

TRIBUNSOLO.COM - Simak cara mengecek jarak rumah ke sekolah untuk mendaftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi.

Untuk informasi, PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi sudah resmi dibuka hingga 5 Juli 2024.

Jalur Zonasi ini menyasar lulusan SD dan sederajat dari peserta didik reguler yang domisili kartu keluarga/KK-nya di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: Temuan PPDB SMP di Sragen Jateng, Masih Banyak Calon Siswa Tidak Satu KK dengan Orang Tua

Perlu diingat, calon peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi perlu mengecek jarak rumah ke sekolah terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Caranya cukup mudah, peserta didik bisa mengakses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/.

Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi

  • Akses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/
  • Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Jarak'
  • Kemudian pilih 'Jalur Zonasi'
  • Klik menu 'Kelurahan', pilih kelurahan sesuai dengan domisili kamu
  • Pilih RT dan RW
  • Kemudian pilih 'Sekolah'
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi
  • Kemudian klik 'Cari'
  • Nantinya, sistem akan menampilkan jarak rumah kamu ke sekolah

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dimulai Besok, Perhatikan Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Syarat Daftar Jalur Zonasi

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

3. Jalur zonasi SMP paling sedikit 55 persen dari
daya tampung sekolah

4. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan 23 Juni 2024

5. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  • KK hilang atau rusak

7. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

8. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Selengkapnya dapat klik di sini.

Baca juga: 5 Fakta Kasus 25 Siswa Pakai Ijazah Palsu di PPDB SMA di Semarang Jateng, Disporapar Akui Kecolongan

Jadwal PPDB Sragen SMP 2024 Jalur Zonasi

  • Pra Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
  • Pendaftaran: 1 - 5 Juli 2024
  • Pengumuman: 10 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 11 - 12 Juli 2024

Temuan PPDB SMP di Sragen Jateng, Masih Banyak Calon Siswa Tidak Satu KK dengan Orang Tua

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Sragen memasuki hari kedua.

Dimana, pendaftaran PPDB jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) mendatang.

Selama dua hari pendaftaran, salah satu yang paling banyak menjadi kendala saat mendaftar yakni mengenai syarat domisili Kartu Keluarga (KK) untuk menentukan jarak di jalur zonasi.

Seperti yang ditemukan Petugas Informasi Posko PPDB Disdikbud Sragen, Yani Yuliana pada Selasa (2/7/2024).

Ada orang tua yang datang bersama anaknya, untuk bertanya mengenai syarat KK tersebut kepada Yani.

"Anaknya sudah dititipkan ke KK omnya, katanya sejak kelas 4 SD, untuk mendaftar jalur zonasi tidak bisa, karena tidak satu KK dengan orang tua, nanti akan dikembalikan ke KK orang tua," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024).

Soal kendala KK tersebut, juga banyak ditemukan saat melakukan verifikasi KK di sistem PPDB.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dimulai Besok, Perhatikan Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

"Temuan calon siswa yang tidak satu KK dengan orang tua banyak, statusnya famili lain banyak, tapi kita belum bisa menghitung, karena masih dalam proses pendaftaran," kata Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, M. Farid Wajdi.

Dari hampir 11.400 lulusan SD di Kabupaten Sragen, calon siswa yang sudah membuat akun sudah 8.000 akun pada hari pertama. 

Farid menerangkan saat mendaftar, akan terdapat pilihan, calon siswa berstatus yatim piatu atau tidak.

Jika tidak yatim piatu, maka akan diminta untuk mengunggah KK orang tua ke aplikasi PPDB. 

Dan alamat KK orang tua tidak boleh sama dengan domisili KK yang sebelumnya telah diunggah calon siswa. 

"Jadi nanti ada dua KK, KK yang pertama dan KK orang tua, jika sudah beda kelurahan, maka yang dipakai domisili KK orang tua," terangnya. 

"Jadi nanti ngitung jaraknya pakai KK orang tua, calon siswa tidak harus bikin KK baru, secara otomatis jaraknya dihitung dari rumah Ketua RT domisili KK orang tua dengan sekolah," pungkasnya. (*)

(*)

Berita Terkini