TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria pengangguran berinisial AS alias Tikus (42) warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu klinik kesehatan di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Aksi pencurian itu dilakukan AS pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 03.40 WIB.
Baca juga: 5 Perwira Polres Karanganyar Jateng yang Kena Mutasi, Ada Kapolsek dan Kasat
Setelah ditangkap, terungkap jika AS ini ternyata kerap kali meresahkan warga atas aksi pencuriannya.
Dirangkum TribunSolo, berikut sejumlah faktanya.
1. Kronologi Kejadian
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan mengatakan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas jaga sekira pukul 06.00 WIB.
Ada dua petugas jaga setelah melakukan shift malam, mendapati laptop yang ada di meja perawat sudah tidak ada atau hilang.
"Kemudian, pemilik klinik memeriksa rekaman CCTV, dan diketahui sekira pukul 03.40 WIB, ada seseorang yang datang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun yang masuk ke dalam klinik," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).
"Orang itu kemudian mengambil satu unit laptop yang ada di meja perawat," sambungnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik klinik melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangmalang.
2. Modus Pura-pura Mau Periksa
Atas pencurian tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.000.000.
Bermodal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian menangkap AS alias Tikus di wilayah Kelurahan Sragen Wetan kurang dari 24 jam.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura hendak periksa kesehatan, setelah tidak ada orang atau tidak ada yang mengawasi kemudian pelaku mengambil laptop yang ada di meja perawat tanpa izin dan pergi meninggalkan klinik," terangnya.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Uniknya Pencurian di Semarang, Dorong Motor Korban 1 Km, Baru Dipakai Usai Panggil Tukang Kunci