Berita Boyolali

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu, Tunggu Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti (kiri).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.

Meski belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 15 orang saksi telah diperiksa.

Selain itu, Kejari Boyolali juga akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

"Dalam Minggu ini, kami akan mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke inspektorat kabupaten Boyolali," kata Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti.

Setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.

"Dan nanti setelah hasil kerugian negara dari inspektorat keluar, akan segera dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu itu mencuat setelah adanya masyarakat yang melaporkan.

Setelah dilakukan pendalaman, Kejari meningkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari  penyidikan ini diketahui, puskesmas Kemusu telah dikorupsi selama 5 tahun dari 2017-2022.

Baca juga: Akhir Perjalanan Buron Pencurian Uang Rp20 Juta Milik Warga Sragen Jateng, Ditangkap di Bus 

Modusnyanya menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.

Uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri diluar kewenangan.

Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Namun tak ada kejahatan yang sempurna.

Selain, masih menangani kasus itu, Kejari juga mengembangkan kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

"Dalam Minggu ini. Atau paling lambat Minggu depan kami akan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya satu perangkat di desa itu telah dijadikan pesakitan karena menggelapkan PBB.

Tersangka penggelapan PBB dengan terdakwa Dwi Purnomo telah disidangkan di Pengadilan Tipidkor Semarang. (*)

Berita Terkini