Berita Klaten

5 Fakta Pria Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Klaten, 7 Jam Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian dengan kekerasan , TAH (25) asal Gunungkidul diamankan polisi. Usai melakukan aksinya di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

"Saat korban sedang mandi, tersangka melakukan aksi membuka lemari pakaian. Namun terdengar oleh korban," ujar Warsono.

Korban lalu berteriak "maling", membuat tersangka ketakutan.

W yang keluar dari kamar mandi lalu didorong pelaku dengan kedua tangan hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian tersangka mencekik korban sampai tidak bersuara.

Dia melanjutkan aksi pencurian.

"Adanya kejadian ini, membuat korban menderita kerugian sebesar Rp 100 juta," jelasnya.

Baca juga: Koalisi Gemuk PDIP Klaten Jateng Kuasai 43 Kursi di DPRD, Sri Mulyani Sebut Bakal Lawan Kotak Kosong

3. Sembunyi 7 Jam di Kolong Tempat Tidur

Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar pintu utama rumah, lalu masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.

Tersangka kemudian bersembunyi, diperkirakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB hingga menjalankan aksi.

Pelaku diperkirakan bersembunyi di kolong tempat tidur selama 7 jam. 

4. Pernah Datangi Rumah Korban

Kapolsek Ceper, AKP Aris Jaka Narimo mengatakan bila pelaku sebelumnya pernah ke rumah korban.

"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," paparnya.

Pada saat melakukan aksinya, korban tidak mengetahui pelaku. Karena memakai penutup muka dan topi.

5. Terancam 5 Tahun Penjara 

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kotak kayu penyimpanan uang warna hijau dalam keadaan rusak, palu besi, uang tunai Rp 47,6 juta, mobil Daihatsu Sigra, HP Vivo, 1 hoodie warna biru, kaos lengan pendek warna abu, dan 1 topi hitam.

Ia dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(*)

Berita Terkini