Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - HUT ke-79 menjadi moment spesial bagi Utik Suryoko.
Laki-laki 51 tahun asal Kecamatan Tamansari itu, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Sabtu (17/8/2024).
Terpidana kasus KDRT itu bebas setelah mendapatkan remisi 1 bulan dari Negara.
Dia pun mengaku senang, dengan pemberian remisi ini.
"Saya divonis 8, karena KDRT," katanya.
Meski hanya satu bulan, namun dia bisa langsung bebas.
Baginya, waktu 7 bulan mendekam di penjaran bukan waktu yang sebentar.
Apalagi, tak hanya dia yang terhukum, keluarganya juga merasakan dampaknya.
"Ya keluarga jadi kacaulah istilahnya. Harusnya bisa mencukupi kebutuhan ini, itu, jadi tidak bisa, ya saya kapok. Dan saya akan pesan ke anak cucu saya nanti agar jangan sampai ada yang masuk penjara," tambahnya.
Saking senangnya, dia mengaku siap untuk jalan kaki pulang ke rumahnya di lereng Merapi.
Baca juga: 3 Langkah Kemenag ke Eks Ponpes Jamaah Islamiyah di Boyolali Jateng : Monitor Cara Ustadz Mengajar
"Saya sebenarnya sudah kabari keluarga. Tapi kalau ga ada yang jemput, saya akan jalan kaki," katanya.
Terpidana, Eko Purwanto juga akhirnya juga merdeka di HUT kemerdekaan ini.
Warga Cepogo yang dipenjara karena mencuri sepeda motor itu juga bebas.
"Saya divonis 18 bulan. Dapat remisi 2 bulan. Saya taubat, tidak mau lagi masuk penjara," tambahnya.