Kebahagiaan tak hanya dirasakan kedua terpidana itu. Masih ada 5 penghuni Rutan Kelas 2 B Boyolali yang langsung bebas usai mendapatkan remisi Kemerdekaan.
"Hari ini langsung bebas sebanyak 7 orang," kata Kepala Rutan Kelas 2 Boyolali, Eko Bekti Susanto.
Dia menyebut dari 176 narapidana (Napi), ada 148 tahanan dan narapidana yang mendapatkan remisi.
Ada 28 Napi yang tak memenuhi syarat untuk memenuhi syarat.
Remisi yang diberikan kepada Napi ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 bulan.
"Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat usai menjalani hukuman," tambah Eko.