Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perwakilan massa aksi mahasiswa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sempat beradu mulut dengan petugas kepolisian saat akan masuk ke halaman Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024).
Mereka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang berusaha dijegal oleh Badan Legislasi DPR RI.
“Kita memberikan surat izin tapi kenapa tidak diperbolehkan di rumput Balai Kota Surakarta. Mohon pengertiannya kami ingin masuk ke dalam untuk menyatakan sikapnya. Itu adalah fasilitas publik dan sebagai simbolisasi sedang berdemonstrasi di depan Balai Kota Solo,” jelas Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita.
Massa aksi sempat memaksa masuk dan dihadang oleh aparat kepolisian saat masuk ke halaman.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Massa Bakar Boneka Pocong Jokowi, Matinya Demokrasi
Namun, setelah beberapa waktu mereka diizinkan masuk ke halaman dan menyampaikan pernyataan sikapnya.
Personel brimob pun berjaga di depan Pendhapi Gedhe untuk mengamankan fasilitas publik.
Lalu massa aksi membacakan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Koordinator Umum Aksi Rozin Afianto.
Berikut ini pernyataan sikap yang disampaikan :
Menyikapi kondisi demokrasi dan republik saat ini, dimana para pemerintah sudah mempermainkan hukum yang sudah diperjuangkan para pahlawan bangsa, para dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru berkhianat dengan menolak putusan mahkamah konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi negeri ini. Dan tentunya dengan sejuta masalah yang ada pada pemerintahan rezim saat ini, maka Kami aliansi koalisi indonesia melawan menyatakan sikap :
1. Menolak dengan tegas dan keras, atas revisi undang-undang yang telah disahkan secara mendadak dan telah menciderai konstitusi.
2. Menuntut DPR RI untuk membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh badan legislasi DPR RI.
3. Mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi yang sudah dikhianati.
4. Pulangkan paksa jokowi ke kota asalnya surakarta, karena sudah merusak tatanan negara dengan 18 dosa yang sudah dilakukan atas kerusakan negara hari ini, yaitu :
1.Dinasti dan Oligarki Politik
2.Pelemahan Institusi Demokrasi
3.TNI di ranah sipil
4.Konflik Papua Tak Kunjung Padam
5.Runtuhnya Sistem Pendidikan
Baca juga: Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Tuntut Jokowi Pulang, Batalkan RUU Pilkada Baleg DPR
6.Watak Patron-Klien Kepolisian
7.Politik Kejaksaan
8.Pelemahan KPK
9.Kegagalan menangani Pelanggaran HAM Berat
10.Karut Marut mengelola APBN
11.Runtuhnya Independensi Bank Indonesia
12.Ketergantungan pada Utang Cina
13.Pemaksaan Ibu Kota Nusantara
14.Kerusakan Lingkungan
15.Konflik Agraria
16.Kriminalisasi atas nama Proyek Strategis Nasional
17.Kebebasan Sipil Yang menyempit
18.Gimmick Diplomasi Luar Negeri
(*)