Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya datang ke rumah korban.
Pelaku yang awalnya mengelak pun tak bisa berbuat banyak dengan bukti rekaman CCTV.
Pelaku pun kemudian mengembalikan sebagian uang yang dicuri itu kepada korban.
Korban pun bersedia memaafkan pelaku asalkan dompet merah yang berisi catatan berharganya juga dikembalikan.
Korban sebenarnya juga mengikhlaskan uang sekitar Rp 300 yang telah digunakan.
Pelaku kemudian pulang kembali ke rumahnya untuk mengambil dompet tas itu.
Namun saat akan mengembalikan dompet tas itu, di rumah korban sudah banyak warga yang berdatangan.
Baca juga: Daftar 4 Fraksi DPRD Boyolali Jateng Periode 2024-2029, Lengkap Dengan Ketua Hingga Sekretaris
Pelaku pun langsung melempar dompet tas itu sambil berlalu pergi.
Warga yang tersinggung pun kemudian mengejar pelaku.
Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke rumah korban.
Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo.
Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Polisi pun kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Hanya saja, dalam mediasi, keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut.
"Tapi karena pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus ini, pelaku langsung kita amankan," kata Tri, Kamis (5/9/2024).
Pihaknya pun kemudian memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.