Anak-anak diduga merupakan pemburu telolet basuri.
Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka
Mereka merekam bus yang bersenggolan dengan truk itu.
Bus terdengar hendak membunyikan klakson namun itu tidak tuntas.
Klakson yang dibunyikan itu diduga klakson telolet.
Ada sejumlah pecahan bagian bus yang diakibatkan senggolan itu.
"Penggunaan klakson telolet pada bus dapat membahayakan, terutama karena banyak anak yang mendekati bus di jalan untuk meminta sopir menyalakan klakson," ucap Agista.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, klakson telolet juga dianggap dapat memecah konsentrasi pengendara dan menggangu masyarakat yang tinggal sekitar jalan.
(*)