Berita Sragen

Warga Sragen Dilarang Kampanye dengan Konvoi Knalpot Brong, Jika Nekat Bakal Ditilang dan Didenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konvoi knalpot brong

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satlantas Polres Sragen mengimbau kepada warga Sragen atau partisipan politik di Kabupaten Sragen untuk tidak memasang knalpot brong saat mengikuti acara kampanye di Pilkada 2024.

Mengingat, pada gelaran Pilpres 2024 lalu, penggunaan knalpot brong ini malah memunculkan konflik tersendiri.

Sehingga, Satlantas Polres Sragen pun melakukan antisipasi hal tersebut, salah satunya dengan menggalakkan gerakan zero knalpot brong.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan penggunaan knalpot brong ini bisa merugikan masyarakat yang lainnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Sragen Jateng Tega Cabuli Muridnya, Aksi Dilakukan Setelah Ngaji, Terbongkar Lewat HP

Tak hanya itu, knalpot brong juga bisa memicu masalah, seperti menimbulkan aksi penganiayaan, perpecahbelahan kontestasi politik, dan tentu saja menimbulkan keresahan masyarakat.

"Harapan kita kegiatan ini dapat memotivasi pengendara, partisipan politik, serta elemen-elemen terkait, ketika melakukan aktivitas di jalan raya, agar tetap memperhatikan kaidah, minimal berperan aktif berkendara dengan baik," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (13/9/2024).

Apabila kedapatan ada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, maka akan langsung ditilang.

"Sanksinya denda dan ada tambahan, yakni mengganti knalpot brongnya untuk diganti knalpot standar," singkatnya.

"Denda maksimal tergantung putusan hakim, namun kurang lebih maksimal Rp 500.000," sambungnya.

AKP I Putu menambahkan penindakan dengan ditilang tidak bisa dilakukan pihaknya saat acara kampanye berlangsung.

Pasalnya, pada saat acara kampanye, akan mengumpulkan masa dalam jumlah yang cukup banyak.

Sehingga, penindakkan dengan ditilang ini tidak efektif untuk dilakukan, karena ditakutkan dapat menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Komplotan Maling Asal Semarang Beraksi di Sragen Jateng, Jebak Korban Lewat Medsos 

"Yang bisa kami lakukan adalah mengkanalisasi kegiatan tersebut, minimal tidak mengganggu pengguna jalan lain, kalau untuk melakukan penilangan di tempat orang berkumpul kayaknya kurang efektif," jelasnya.

"Paling nanti kita laksanakan sebelum berkumpul, kita mengimbau kepada pemimpi aksi untuk peserta aksi yang memakai knalpot brong untuk jangan mengikuti acara, itu menjadi komitmen bersama," tambahnya.

Telah dijadwalkan, masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang. 

Pelaksanaan kampanye tidak hanya untuk calon Bupati/Wakil Bupati Sragen saja, melainkan juga akan digelar kampanye untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah.

(*)

 

Berita Terkini