Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang perempuan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri berinisial CDA (23) diamankan polisi lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan CDA diamankan pada Jumat (25/10/2024) lalu usai melakukan patroli cyber.
"Anggota mendapati adanya akun medsos (@cda) yang membagikan link yang berisi situs perjudian," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, CDA mengakui bahwa akun yang mempromosikann situs judi online itu memang benar miliknya.
Selain itu, CDA juga mengakui bahwa telah mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang atas pekerjaan yang sudah dilakukan, yakni dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.
Baca juga: Sosok CDA, Selebgram Wonogiri yang Ditangkap Polisi karena Share Link Judi Online, Terancam Penjara
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital," ujar dia.
Saat ini, imbuh Kasi Humas, CDA telah diamankan di Polres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Warga Baturetno Wonogiri Jateng Resah Ada Aktivitas Judi di Desanya, Langsung Lapor Polisi
(*)