Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Gito Siswoyo (59) kakek asal Dukuh Selo Ngisor, Desa Selo, Kecamatan Selo harus menerima nasib usai dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (30/10/2024).
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Teguh Istanto dengan anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita atas kelalaian Gito saat mengemudikan mobil pikap miliknya hingga mengakibatkan salah satu penumpang meninggal dunia.
Dari fakta-fakta persidangan, hakim menyimpulkan unsur-unsur kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah terpenuhi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucap Hakim Teguh membacakan amar putusan.
Terdakwa Gito dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Vonis hakim ini lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU.
Dimana, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara 5 bulan. Namun, menurut hakim, hukuman 5 bulan penjara ini belum memenuhi rasa keadilan.
Karena memang, akibat kelalaian Gito, keluarga korban merasakan duka mendalam karena kehilangan anggota keluarga. Atas putusan itu, Gito pun hanya terdiam. Dia nampak kebingungan saat akan menjawab pertanyaan hakim atas putusan ini.
Sebagai informasi, Gito merupakan petani gunung yang sering membawa hasil pertaniannya menggunakan mobil pikap untuk dijual ke Pasar Cepogo.
Pada Agustus 2023 silam, nasib nahas harus dialami Gito lantaran ketika mengendarai mobil pikap untuk menjual hasil pertaniannya, ia mengalami kecelakaan dan mengakibatkan, Sumiyem, salah satu penumpang meninggal dunia karena terlempar dari belakang mobil pikap.
Baca juga: Sedihnya Pedagang Sayur di Boyolali, Mobil Pikap yang Dipakai Buat Kulakan Raib Dicuri
Sudah menjadi kebiasaan petani di sana, selain untuk membawa hasil pertanian sendiri, pemilik pikap juga biasa untuk jasa transportasi petani lain yang sama-sama ingin membawa hasil pertaniannya ke pasar.
Pagi itu, sekira pukul 08.30 WIB, Gito bersama isteri hendak menjual hasil pertaniannya ke pasar Cepogo.
Sebelum menuju ke pasar, Gito terlebih dahulu mejemput petani lain yang juga ingin ke pasar Cepogo. Setelah itu, Gito melajukan mobil pikapnya ke arah pasar Cepogo.
Di tengah perjalanan, korban yang juga ingin menjual sayur ke pasar Cepogo kemudian menghadang laju kendaraan Gito.
Usai menaikkan sayurannya, korban pun duduk di bak belakang. Gito yang baru mengemudikan pikap melaju dengan kecepatan agak kencang.
Kecepatan kendaraan pun meningkat saat berada di jalanan yang menurun. Bahkan, mobil tersebut sempat terlalu mepet ke kanan hingga menerjang gundukan tanah.
Korban yang baru pertama naik Pikap Gito pun akhirnya terlempar ke jalan. Kepalanya yang membentur aspal mengakibatkan cidera berat hingga akhirnya meninggal dunia.
(*)