Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Kasus Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron atas kasus pembunuhan janda muda di PN Wonogiri, beberapa waktu lalu

Baron berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. 

(*)

 

Berita Terkini