Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Upaya banding Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri usai dijatuhi hukuman mati ditolak.

TribunSolo.com/Istimewa
BANDING VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri Selasa (6/5/2025). Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim dan kini upaya bandingnya telah ditolak. Terbaru, Sarmo berencana mengajukan kasasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Upaya banding Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri usai dijatuhi hukuman mati ditolak.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny menjelaskan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengeluarkan putusan atas banding Sarmo.

Menurut dia, putusan PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri, yakni menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Putusan banding sudah keluar, dua perkara. Keluarnya tanggal 10 dan 11 Juni 2025. PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati 

Dengan begitu, karena putusan dari PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri maka yang berlaku adalah putusan PN Wonogiri.

"Dalam amar, permintaan banding diterima. Lalu menguatkan putusan PN Wonogiri. Jadi kalau dikuatkan, yang berlaku putusan di PN Wonogiri, hukuman mati," imbuhnya.

Menurut Donny atas putusan itu, terdakwa Sarmo mengambil upaya hukum kasasi pada Rabu (18/6/2025). 

"Terdakwa mengajukan kasasi. Kita lihat nanti pemberkasannya seperti apa lalu kita kirimkan," jelas dia.

Baca juga: Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah

Diberitakan sebelumnya, Sarmo pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang telah menghabisi empat nyawa dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan. Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto. Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved