Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Upaya banding Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri usai dijatuhi hukuman mati ditolak.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Upaya banding Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri usai dijatuhi hukuman mati ditolak.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny menjelaskan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengeluarkan putusan atas banding Sarmo.
Menurut dia, putusan PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri, yakni menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Putusan banding sudah keluar, dua perkara. Keluarnya tanggal 10 dan 11 Juni 2025. PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati
Dengan begitu, karena putusan dari PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri maka yang berlaku adalah putusan PN Wonogiri.
"Dalam amar, permintaan banding diterima. Lalu menguatkan putusan PN Wonogiri. Jadi kalau dikuatkan, yang berlaku putusan di PN Wonogiri, hukuman mati," imbuhnya.
Menurut Donny atas putusan itu, terdakwa Sarmo mengambil upaya hukum kasasi pada Rabu (18/6/2025).
"Terdakwa mengajukan kasasi. Kita lihat nanti pemberkasannya seperti apa lalu kita kirimkan," jelas dia.
Baca juga: Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah
Diberitakan sebelumnya, Sarmo pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang telah menghabisi empat nyawa dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan. Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto. Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.
(*)
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa dan JPU Sama-sama Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.