Hasto PDIP Tersangka KPK

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kerabat di Sukoharjo Pilih Tunggu Info Langsung dari Hasto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tebar senyum saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabar Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan banyak pihak, termasuk kerabatnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu kerabat Hasto yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menyangka atas kabar yang beredar. 

"Kalau beritanya sudah tahu tadi pagi di media sosial, kami juga terkejut mendengarnya, Selama ini beliau dikenal sebagai sosok yang bekerja keras dan loyal dalam partainya," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, pada Selasa (24/12/2024).

Kerabat tersebut mengungkapkan, keluarga besar di Sukoharjo belum mendapatkan informasi langsung dari Hasto terkait situasi ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Kondisi Rumah Mertuanya di Sukoharjo Sepi

"Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dan penjelasan dari pihak keluarga inti. Kami hanya tahu dari berita di media,"ujarnya.

Disinggung apakah sering mampir di rumah mertuanya di Kabupaten Sukoharjo, Ia menjelaskan sejak mertuanya meninggal dunia Hasti sudang jarang sekali ke rumah yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

"Terakhir itu 40 harinya Ibu, pak Hasto datang kemari. Setelah itu sudah tidak pernah datang lagi, kabar melalui WhatsApp juga jarang," terangnya.

Padahal, sebelum mertuanya meninggal Hasto sering kali berkunjung di rumah mertuanya yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

"Sebelum Ibu meninggal pak Hasto sering ke sini, biasanya di waktu lebaran atau natal pasti ke sini," paparnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebab, itu bukan pihaknya harus menjawab dan masih menunggu penetapan resmi yang di keluarkan KPK. (*)

Berita Terkini