Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang pria tertangkap mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
Pria ini ketahuan saat akan membeli ikan pindang di pasar Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa mengatakan, si pria menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu saat bertransaksi.
"Penjual tahu kalau duit palsu, akhir diganti setelah pedagang mengetahui upal," jelasnya.
Pelaku ini beraksi pada pagi hari.
"Itu (beraksi) saat jam 09.00 WIB, pelaku beli ikan pindang di pasar," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
Pedagang ikan pindang yang tau soal upal ini lalu menceritakan pada warga pasar lainnya.
Setelah itu, pelaku dikejar dan ditangkap.
Pelaku ternyata warga Sukoharjo.
Pria ini beraksi pada Minggu (12/1/2025).
Ini dibenarkan Kepala Desa Kepala Desa Bogor, Joko Riyanto.
"Pelaku kanyaknya 1, orang Sukoharjo," ujar Joko pada Senin (13/1/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto membenarkan pelaku warga Sukoharjo.
"Laki-laki inisial M (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo," ucapnya.