TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelarangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di kalangan pengecer turut memantik respons dari ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.
Dia menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg merupakan kebijakan blunder dan menyusahkan rakyat.
Diberitakan sebelumnya, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Baca juga: Disdag Solo Ingatkan Pangkalan Tak Jual Elpiji 3 Kilogram Melebihi HET : Pasokan Dipangkas!
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.
"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).
Fahmy menilai selama ini, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan elpiji 3 Kg.
Jika mereka dilarang menjual elpiji 3 Kg, itu sama saja mematikan usaha mereka.
Baca juga: Cara Cari Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat di Kawasan Solo Raya, Bisa Via Online
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.
Pasalnya kata dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian elpiji 3 Kg dalam jumlah besar.
"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan elpiji 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.
Dia juga menilai, kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 Kg ini sama saja melanggar komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg harus dibatalkan," tuturnya.
(*)