"Ya bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena beliau ini yang memegang penuh di lab-nya sama di teorinya mengenai struktur dan sifat kayu," ujar dia.
Mengenai tanggapan Kasmudjo terkait gugatan ijazah palsu, kata Jokowi, biasa saja.
"Beliau biasa saja," kata Jokowi.
Baca juga: Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi di UGM: Pembimbingnya itu Prof Sumitro
Alasan Gugat Kasmudjo
Meski bukan pembimbing skripsi Joko Widodo dan mengaku tak tahu-menahu soal ijazah Jokowi, Ir. Kasmudjo (76) tetap digugat ke PN Sleman oleh advokat asal Makassar, Komardin.
Alasannya, Komardin menuntut keterangan langsung dari sumber terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Saat diwawancarai Kompas.com melalui telepon, Komardin selaku pihak penggugat mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke UGM dan Kasmudjo untuk bertanya perihal ijazah Jokowi.
"Justru itu, itulah kita mau pertanyakan kepada UGM," ujar Komardin saat dihubungi, Kamis (15/05/2025).
Advokat yang berkantor di Makassar ini melayangkan gugatan ke PN Sleman dengan pihak tergugat:
- Rektor UGM,
- Wakil Rektor 1 UGM,
- Wakil Rektor 2 UGM,
- Wakil Rektor 3 UGM,
- Wakil Rektor 4 UGM,
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM,
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM,
- Eks dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo.
Komardin menyampaikan, dirinya ikut melayangkan gugatan kepada Ir. Kasmudjo agar beliau memberikan keterangan secara langsung.
"Makanya kita gugat juga Pak Kasmudjo supaya memberikan keterangan secara langsung, karena kita belum tahu apakah dia betul sebagai pembimbing skripsi atau bagaimana," tuturnya.
Menurut Komardin, informasi haruslah didapatkan dari sumbernya langsung.
Sehingga apakah Ir. Kasmudjo pembimbing skripsi Jokowi atau bukan, perlu dijelaskan langsung oleh yang bersangkutan.
"Informasi itu harus kita dapatkan dari pohonya, dari sumbernya. Kita sekarang belum tahu apakah dia pembimbingnya atau bukan. Jadi ada dua, iya atau tidak," ucapnya.
Komardin memastikan akan hadir dalam sidang perdana pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Advokat asal Makassar ini pun berharap semua pihak tergugat dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terang-terangan.
"Iya kita harapkan itu (pihak tergugat datang dan memberikan penjelasan)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*)