Usulan Pemakzulan Gibran

Mahfud MD Sebut Nama-nama yang Berpotensi jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Peluang Anies Tipis

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya soal usulan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud MD pada awalnya menjelaskan soal mekanisme pemilihan pengganti Gibran sebagai wakil presiden jika pemakzulan terhadapnya benar-benar dilakukan.

Nantinya, MPR bakal memilih dua kandidat yang diajukan oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum, Rocky Gerung Sindir PSI Kini jadi Kumpulan Orang Tua

"Secara formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur, jika (Wakil) Presiden berhalangan tetap, atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (11/6/2025).

Mahfud MD menyebut, Prabowo memiliki kebebasan untuk memilih dua kandidat tersebut.

Meski demikian, Mahfud MD meyakini jika Prabowo akan tetap melakukan hitung-hitungan politik ketika menentukan pengganti wapres.

"Dua nama (kandidat) itu bebas dipilih presiden. Tapi kan sekali lagi itu kan produk politik nantinya, hasil kompromi pasti menghitung kan," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Soal Akun Fufufafa 

Mahfud lantas mengungkapkan nama-nama kandidat yang berpeluang besar dipilih Prabowo untuk menggantikan Gibran jika putra sulung Jokowi tersebut benar-benar dimakzulkan.

Menrut dia, sosok dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berpeluang untuk diusulkan menggantikan Gibran adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alasannya kata Mahfud MD, AHY memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam pemerintahan.

Meskipun dia akui, AHY saat ini belum menjadi tokoh sentral dalam dunia politik Indonesia.

PELUANG DIMAKZULKAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pakar hukum dan politik bicara peluang Gibran dimakzulkan. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Saya melihat kalau (kandidat) dari dalam koalisi, misalnya, yang cukup berpeluang itu, ya mungkin AHY yang track record-nya juga oke, meskipun pengalaman politiknya nggak," jelasnya.

Mahfud menjelaskan jika Prabowo juga berpeluang memilih kandidat dari luar pemerintahan atau koalisi pemerintahan.

Dan menurut Mahfud MD, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, bisa jadi pilihan Prabowo.

Nama selanjutnya yang dipilih Mahfud MD adalah mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

Dia memiliki alasan kenapa nama Ganjar dan Puan bisa dipertimbangkan Prabowo.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Faktor Gibran Bisa Dimakzulkan, Kuncinya Bongkar Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Prabowo bisa memilih Ganjar atau Puan demi menjaga kestabilan politik.

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," jelasnya.

Alasan dia Puan dan Ganjar patut dipertimbangkan adalah karena dua nama itu bagian dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Baca juga: Eks Ketua MK Bicara Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Soal KIM Plus dan Prabowo

Lantas bagaimana dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga rival di Pilres 2024, Anies Baswedan?

Menurut Mahfud MD, peluang Anies untuk dipilih Prabowo sangat kecil karena hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Ingin Indonesia Jadi Pemain Utama Produk Halal Dunia, Wapres Gibran Singgung Kuliner dan Fashion

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Mahfud MD Tepis Pernyataan Jokowi Jika Prabowo-Gibran 1 Paket soal Pemakzulan : Ingat Kasus Gus Dur

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Minta Prabowo Bebaskan Bambang Tri : Berilah Perhatian Dikit

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnew.com dengan judul : Mahfud MD Bicara Sosok yang Berpeluang Gantikan Gibran jika Dimakzulkan: AHY, Puan hingga Anies

Berita Terkini