Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Minta Prabowo Bebaskan Bambang Tri : Berilah Perhatian Dikit

Rismon Sianipar pun meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan Bambang Tri, terpidana kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Pakar forensik digital Rismon Sianipar kembali menyampaikan pernyataan soal kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rismon Sianipar pun meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan Bambang Tri, terpidana kasus ijazah Jokowi.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada tahun 2023 Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Penasihat Kapolri Ingatkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Salah Langkah Bisa Semakin Dalam Terjerumus

Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy hari Rabu, (11/6/2025), Rismon mengabarkan dia menemui Bambang di Lapas Sragen, Jawa Tengah.

“Pak Prabowo, gimana ini, Pak? Berilah perhatian dikit sama orang yang dianiaya, sudah terpisah dari keluarganya, putri putranya, istrinya. Kok sampai saat ini masih dipenjara” kata Rismon dalam video itu.

Diketahui, Rismon saat ini menjadi salah satu orang yang berulang kali menuding ijazah Jokowi palsu.

Rismon mengakui menjenguk Bambang ke lapas guna memberikan dukungan kepadanya.

Bambang Tri, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi usai jalani sidang vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023)
Bambang Tri, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi usai jalani sidang vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023) (TribunSolo.com / Andreas Chris)

Rekan Roy Suryo ini pun mengklaim di tengah bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu itu banyak yang mendukung Bambang.

“Kita akan menunjukkan pemerintahan Prabowo Subianto ini, Indonesia ini bebas nggak bersuara, berpendapat. Demokratis nggak. Kita uji pemerintahan Prabowo Subianto,” ujar Rismon.

Rismon menjelaskan, jika dia diadang di jalan atau lapas, itu artinya di Indonesia saat ini seseorang tidak bisa aman berpendapat.

“Kita suarakan supaya Pak Prabowo Subianto mendengar karena pada era post-truth ini hoaks harus dilawan,” ucap Rismon.

Baca juga: Sekjen Peradi Bersatu Sindir Roy Suryo soal UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi : Lagaknya Seperti Advokat

Dia menyebut pemerintahan Prabowo saat ini berat sekali membenahi yang ada di negeri ini.

Video lain yang diunggah di kanal Balige Academy memperlihatkan Rismon telah tiba di Lapas Sragen.

Dia lalu mematikan kamera karena tidak diperbolehkan digunakan saat membesuk Bambang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved