Usulan Pemakzulan Gibran
Mahfud MD Ungkap 3 Faktor Gibran Bisa Dimakzulkan, Kuncinya Bongkar Siapa Pemilik Akun Fufufafa
Adapun usulan pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut memberikan tanggapannya soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI yang ramai beberapa waktu ini.
Menurut Mahfud MD, ada tiga alasan Gibran bisa dimakzulkan dari kursi wapres.
Adapun usulan pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.
Baca juga: Roy Suryo Dukung Pemakzulan Gibran, Ungkap Kesalahan Fatal Wapres : Masa Gak Ngerti Akun Slot?
Sebagai pakar hukum, Mahfud menjelaskan berdasarkan undang-undang, presiden dan wakil presiden memang bisa dimakzulkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
"Kalau istilah konstitusi pasal 7A hasil amandemen, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," ungkap Mahfud MD dalam konten Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/6/2025).
Dia pun mengungkapkan syarat apa saja yang memungkinkan seorang kepala negara dan wakilnya diberhentikan, yang terkait dengan ketentuan hukum maupun politik.
"Apa saja itu, satu melakukan pengkhianatan terhadap negara Pancasila NKRI. Yang kedua terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat. Kejahatan berat tuh kejahatan yang disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun ke atas. Lalu (ketiga) perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Bisa mudah, makanya itu dinilai oleh politik soal perbuatan tercela itu, perbuatan tercela tuh sangat fleksibel tergantung situasi politik," pungkas Mahfud MD.
"Keenam, (karena) keadaan, misalnya ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, misalnya sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan. Atau malah berhenti, minta berhenti, harus diproses," sambungnya.
Baca juga: Eks Ketua MK Bicara Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Soal KIM Plus dan Prabowo
Walaupun syarat untukmemakzulkan pimpinan negara itu banyak dan punya dasar hukum kuat, Mahfud menyebut hal itu tetap busa terjadi.
Mengingat di Indonesia, situasi politik mudah berubah.
"Menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi karena hukum itu produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah. Prosedurnya udah mempersulit agar orang tidak mudah menjatuhkan presiden atau wakil presiden," kata Mahfud MD.
"Presiden atau wakil presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan, bisa diberhentikan, dimakzulkan, itu istilah resmi dalam masa jabatan. Syaratnya apa? syaratnya itu tadi yang ada empat pelanggaran hukum, satu pelanggaran etika, satu situasi tertentu," sambungnya.
Baca juga: Sebut Djuyamto Hakim Jujur yang Disingkirkan, Mahfud MD Ceritakan Kisahnya Usul Gaji Hakim Naik
Mahfud lantas memberikan analisisnya mengenai isi surat dari Purnawirawan TNI yang mengurai alasan pemakzulan Gibran.
"Pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, putusan MK 90. Kedua, kepatutan dan kepantasan kapasitas seorang wakil presiden. Ketiga, moral dan etika, kasus Fufufafa. Keempat dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya," isi surat dari Forum Purnawirawan TNI.
Terkait dengan surat tersebut, Mahfud MD menyebut Gibran dimungkinkan lengser jika poin yang disampaikan oleh forum purnawirawan TNI itu terbukti sah.
Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
![]() |
---|
Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.