Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Muncul 10 laporan pengaduan baru tentang dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi BLN.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, sehingga belum masuk ke tahap penyidikan.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, kerugian yang dilaporkan oleh para korban bervariasi, dengan total mencapai hampir Rp 2 miliar per laporan.
"Untuk update penanganan perkara kasus Koperasi BLN, di Polres Boyolali ada 10 laporan yang masuk, sifatnya pengaduan, belum masuk ke penyidikan," jelas AKBP Rosyid Hartanto.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa kurang lebih 20 saksi, termasuk pengurus Koperasi BLN yang sudah dimintai klarifikasi awal terkait dana yang masuk ke koperasi.
Untuk penanganan yang lebih efektif, Polres Boyolali sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.
Langkah tersebut diambil mengingat adanya laporan serupa tentang Koperasi BLN di wilayah Polresta Surakarta, Polres Sragen, dan Polres Karanganyar.
"Karena ini (laporan kasus Koperasi BLN) Polresta Surakarta, Polres Sragen, Polres Karanganyar yang juga terdapat laporan serupa, ini akan kita gabungkan," tambah Kapolres.
Baca juga: Terungkap Akal Bulus BLN Terhadap Nasabah di Soloraya, Pakai Rekening Setor Tanpa Nama Yayasan
Kemudian, Polres Boyolali juga akan segera memeriksa saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus ini.
Termasuk, koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) terkait legalitas operasional Koperasi BLN.
Sementara, pihak Koperasi BLN lewat penasihat hukumnya menyatakan bakal bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Mereka menegaskan tidak memiliki niatan untuk melakukan penipuan.
Pihak BLN juga meminta para investor untuk bersabar terkait kasus yang telah dilaporkan di Polres Boyolali.
(*)