Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan gadis 16 tahun berusia di Selo, Boyolali yang dirudapaksa oleh tetangganya sendiri?
Kasus pencabulan itu telah memasuki persidangan di mana si pelaku yakni YT (20) terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal itu setelah Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa YT dengan pasal berlapis.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
YT diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap HT (16).
Baca juga: Gadis di Selo Boyolali Dirudapaksa Tetangga, Diajak ke Homestay dengan Iming-iming Rp 100 Ribu
Gadis di bawah umur dirudapaksa disebuah homestay di Selo pada Oktober 2024 lalu.
Untuk memuaskan nafsunya, YT pun memgiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu.
Tapi, YT tak menyangka jika saat check in di homestay itu ada tetangga yang melihat.
Kabar itu pun langsung menyebar hingga ke telinga keluarga korban.
Keluarga kemudian mengintrogasi korban.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis di Selo Boyolali Dirudapaksa Tetangga, Diajak Via WA Pergi ke Homestay
Begitu juga dengan terduga pelaku juga kemudian diintrogasi oleh sesepuh masyarakat.
Setelah keduanya mengakui perbuatannya, masyarakat dan keluarga Korban sebenarnya tak ingin memperpanjang masalah.
Warga hanya menginginkan terduga pelaku menikahi korban.
Tapi, karena YT menolak, Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
(*)