PPPK 2025

Kisah Supatmi, Mengabdi 34 Tahun Honorer di Klaten, Akhirnya Diangkat PPPK 2 Tahun Jelang Pensiun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKHIRNYA DIANGKAP PPPK. Supatmi (57), tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK jelang 2 tahun masa pensiun di Kabupaten Klaten, Rabu (30/7/2025). Ia akhirnya diangkat menjadi PPPK setelah 34 tahun mengabdi jadi tenaga honorer.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bagi Supatmi (57), pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Kemalang, terbayar dengan diangkatnya dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sinar kebahagiaan, nampak dari wajahnya usai menerima surat keputusan (SK) PPPK di Pendopo Kabupaten Klaten pada Rabu (30/7/2025). 

"Ya senang, karena pengabdian saya sudah dihargai," ujarnya. 

Baca juga: Bupati Hamenang Minta Penerima SK PPPK di Klaten Melayani Bukan Dilayani: Kita Pelayan,Bukan Pejabat

Supatmi sendiri merupakan warga Desa Jiwan, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Ia mengaku senang, meski diterimanya pengangkatan terjadi saat masa akhir pensiun tinggal 2 tahun. 

Tes CPNS, sebelumnya telah berulang kali ia coba. Setidaknya 5 kali percobaan telah dilakukan. 

"Saya ikut tes tahun 2013, ternyata ya saya gagal. Tapi saya percaya pasti Tuhan itu ada rencana yang terbaik," jelasnya. 

Sempat Ingin Keluar

Supatmi mengatakan, bila sang suami sebelumnya telah diangkat menjadi PNS.

Ia lalu berkata kepada suami, soal keinginannya keluar, Namun ditahan oleh suami. 

"Ya saya enjoy, saya tidak mempermasalahkan (niat keluar). Saya bersyukur pada Tuhan. Hari ini saya diangkat jadi PPPK," kata Supatmi. 

Setelah resmi menyandang status PPPK, Supatmi tetap melanjutkan tugasnya di posisi yang sama di SMPN 1 Kemalang. 

AKHIRNYA DIANGKAP PPPK. Supatmi (57), tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK jelang 2 tahun masa pensiun di Kabupaten Klaten, Rabu (30/7/2025). Ia akhirnya diangkat menjadi PPPK setelah 34 tahun mengabdi jadi tenaga honorer. (Tribun Solo / Zharfan Muhana)

Baca juga: Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta

Bagi Supatmi, mengabdi dan berbagi ilmu manfaat tetap ia perjuangkan hingga akhir masa pensiun. 

"Ya seperti kemarin-kemarin pokoknya, saya berjuang, saya mengabdi supaya ilmu saya ini bermanfaat," pungkasnya. 

Halaman
12

Berita Terkini