Perampokan di Klaten

Kronologi Pria Rampas iPhone Siswi SMA di Klaten, Janjian via Telegram, Sempat Keliling Naik Aerox

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBEKUK - Seorang pria yang nekat merampas iphone milik teman wanita di Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten dibekuk, Selasa (5/8/2025). Dari keterangan pelaku, ponsel tersebut telah dijual secara online dengan harga Rp 3,5 juta.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang siswi SMA di Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, menjadi korban perampasan ponsel oleh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi Telegram.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat keduanya sepakat bertemu untuk pertama kalinya.

Korban yang sudah menjalin komunikasi dengan pelaku, yang mengaku bernama Iqbal, dijemput menggunakan motor matik jenis Yamaha Aerox.

Keduanya sempat berkeliling hingga sampai di kawasan sepi di Desa Jungkare.

"Sesampai di jalan yang sepi arah Jungkare, pelaku berhenti di dekat ruko dan posisi kendaraan motor menghadap ke timur. Dan pada saat berhenti tersebut, korban turun dari kendaraan bermotor dan melakukan percakapan," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa (5/8/2025).

BARANG BUKTI - Barang bukti aksi perampasan ponsel iphone di Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Selasa (5/8/2025). Pelaku yang diamankan, yakni pria inisial D (21) asal Jogjakarta. Sementara korban merupakan siswi sekolah SMA yang tinggal di wilayah Kecamatan Karanganom. (TribunSolo.com/ Zharfan Muhana)

Saat korban mengeluarkan iPhone 11 Pro Max dari dalam tasnya, pelaku tiba-tiba langsung merampas ponsel tersebut dan tancap gas meninggalkan korban sendirian.

"Pelaku langsung merampas ataupun merebut handphone (iPhone) tersebut, kemudian dibawa pergi," tambah Taufik.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun karena lokasi kejadian cukup sepi, tak ada warga yang mendengar.

Peristiwa itu lalu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Karanganom.

Pelaku yang diketahui berinisial D (21) asal Yogyakarta akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karanganom setelah polisi menggunakan strategi untuk memancingnya.

Baca juga: Daftar Pasaran Harga iPhone Seken Solo Sekitarnya Selasa 5 Agustus 2025, Awas Jangan Beli HDC

"Kami memancing pelaku, dengan modus membuat akun di Telegram. Hingga akhirnya pelaku ini terpancing, dan tertarik untuk mengajak bertemu," kata Kanitreskrim Polsek Karanganom, Aipda Joko Suryono.

Pelaku tergiur setelah 'umpan' polisi mengaku memiliki ponsel Samsung dan iPhone. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Jalan Ngupit, Ngawen.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual ponsel hasil rampasannya secara online seharga Rp 3,5 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: sepeda motor, iPhone pelaku, dua dusbook ponsel, helm, hoodie hitam, dan sandal selop.

Halaman
12

Berita Terkini