Amnesti Prabowo untuk Hasto

Di Solo, Aria Bima Ungkap Posisi PDIP Pasca Pemberian Amnesti Hasto : Mitra Kritis & Mitra Strategis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tiba di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, didampingi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (15/2/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya dan abolisi untuk sejumlah tokoh, termasuk Thomas Lembong.

AMNESTI HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025) lalu. Hasto diketahui mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Namun, dalam putusan tersebut, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga: FX Rudy di Solo Sebut PDIP Penyeimbang Pemerintah, Guntur Romli Tegas Tak Terkait Amnesti Hasto

Pemerintah: Demi Persatuan dan Kondusivitas Nasional

Meskipun amnesti membebaskan Hasto dari pelaksanaan pidana penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum sebagai terpidana kasus korupsi tetap melekat. 

Pemberian amnesti ini mendapat sambutan positif dari partai politik pendukung pemerintah.

Fraksi PDIP menyebut keputusan Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang berpihak pada keadilan substantif. 

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai amnesti ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi nasional.

Amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, namun tidak selalu menghapus status hukum sebagai pelaku pidana.

Pemberian amnesti terhadap terpidana kasus korupsi tetap menjadi perdebatan publik yang hangat.

(*)

Berita Terkini