DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo Gelar Hearing Bareng Elemen Masyarakat, Bahas 3 Perda yang Disebut Mati Suri
DPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menelusuri penyebab tiga perda tersebut tidak diimplementasikan 10 tahun.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sukoharjo, namun hingga kini belum juga diimplementasikan meski telah disahkan lebih dari satu dekade lalu.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Ketat Awasi Penonaktifan PBI-JK, Warga Diminta Segera Reaktivasi Jika Terdampak
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dan sorotan dari Elmasho terkait keberadaan tiga produk hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menampung aspirasi dan masukan dari Elmasho terkait tiga perda pendirian badan usaha. Sekaligus ini menjadi catatan dan evaluasi bagi legislatif dalam menyusun dan membuat produk hukum,” ujar Nurjayanto kepada TribunSolo.com, Jumat (13/2/2026).
Ia memastikan, hasil hearing tersebut tidak akan berhenti pada forum diskusi semata.
DPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menelusuri penyebab tiga perda tersebut tidak diimplementasikan selama lebih dari 10 tahun.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Soroti Penonaktifan PBI-JK, Nurjayanto: Jangan Sampai Warga Miskin Tidak Terlayani
“Kami akan menelusuri apa saja kendala dan faktor penyebabnya. Apakah ada persoalan regulasi turunan, kesiapan modal, atau pertimbangan teknis lainnya. Ini akan kami bahas bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan esensi dari perda pendirian badan usaha daerah sejatinya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja lokal, serta menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, keberadaan BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Koordinator Elmasho, Iwan, menyebut tiga perda yang menjadi sorotan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baitul Hikmah Sukoharjo, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa.
Baca juga: Ketua DPRD Dukung TMMD di Desa Puron, Berdampak Bagi Percepatan Pembangunan Desa di Sukoharjo
“Perda ini diundangkan pada 2012, 2013, dan 2015. Artinya sudah lebih dari 10 tahun. Namun mengapa hingga sekarang tidak ada badan usahanya. Ini yang kami soroti,” kata Iwan.
Menurutnya, tidak dijalankannya perda sebagai produk hukum membawa konsekuensi administratif dan politik bagi pihak eksekutif. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Hingga sekarang tidak ada implementasi konkret untuk menjalankan tiga perda itu. Kalau memang tidak ada badan usaha yang didirikan, lebih baik perda dicabut,” ujarnya.
| Dukung Penerapan Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong Ruangan pada Siang dan Malam |
|
|---|
| Anggota DPRD Sukoharjo Fiqri Bagaskoro Ajak Masyarakat Rutin Gotong Royong Bersihkan Sungai Samin |
|
|---|
| Aksi Nyata Legislator Muda DPRD Sukoharjo, Fiqri Bagaskoro Turun Langsung Bersihkan Sungai Samin |
|
|---|
| DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Tiga Poin Rekomendasi |
|
|---|
| Perpustakaan Grha Pustaka Kini Lebih Modern, Ketua DPRD Sukoharjo Harap Tarik Minat Banyak Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/hearing-dprd-sukoharjo-elmasho.jpg)