DPRD Sukoharjo

Sekretariat DPRD Sukoharjo Gelar Forum Perangkat Daerah, Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di Gedung DPRD, Jumat (27/2/2026). Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program kerja Sekretariat DPRD agar semakin optimal dalam mendukung tugas dan fungsi kelembagaan DPRD. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di Gedung DPRD, Jumat (27/2/2026).

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program kerja Sekretariat DPRD agar semakin optimal dalam mendukung tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu antara lain Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo Slagen Abu Gorda, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran.

Sekretaris Komisi I DPRD, Slagen Abu Gorda, menegaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Baca juga: Soal Pembanguan Masjid Kartasura, Komisi IV DPRD Sukoharjo Beri Gagasan Lahan Parkir Diperluas

Ketiga fungsi tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Namun, menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tiga fungsi itu sangat bergantung pada kualitas dukungan Sekretariat DPRD.

“Sekretariat bukan sekadar unit administrasi. Sekretariat adalah tulang punggung kelembagaan DPRD. Sistem pendukung utama yang menentukan kelancaran, ketepatan, dan kualitas setiap proses persidangan, pembahasan anggaran, maupun kegiatan pengawasan,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan perencanaan Sekretariat DPRD harus dirancang secara strategis, bukan sekadar administratif.

Dalam fungsi legislasi, misalnya, kualitas peraturan daerah sangat dipengaruhi oleh ketepatan jadwal, kelengkapan dokumen, ketersediaan kajian hukum, hingga dokumentasi risalah sidang yang akurat.

Pada fungsi anggaran, dukungan penyediaan data, bahan pembahasan, serta dokumentasi hasil rapat dinilai sangat menentukan kualitas pengambilan keputusan.

Sementara dalam fungsi pengawasan, kegiatan rapat kerja, hearing, hingga kunjungan lapangan membutuhkan sistem administrasi yang tertib, cepat, dan terintegrasi.

Melalui forum tersebut, Slagen menegaskan tiga arah kebijakan utama Sekretariat DPRD ke depan, yakni profesionalisme, modernisasi tata kelola, serta akuntabilitas dan transparansi.

Dalam aspek profesionalisme, ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, ketelitian penyusunan dokumen, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penguatan jabatan fungsional.

Baca juga: Ketua DPRD Sukoharjo Soroti Capaian Setahun Etik–Sapto, Pembangunan Daerah Dinilai Baik

Sedangkan pada aspek modernisasi, ia menilai digitalisasi sudah menjadi kebutuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved