Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax
Sistem Coretax yang baru diluncurkan per 1 Januari 2025, memiliki fitur baru yakni Pertukaran Informasi Perpajakan.
Sedangkan yang lainnya,menyampaikan data secara langsung ke otoritas pajak melalui aplikasi coretax.
Guyuran informasi yang mengalir secara otomatis, baik data lokal maupun internasional, memenuhi ruang coretax dan membentuk data yang sangat besar (big data).Informasi inilah yang nantinya akan disandingkan dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperoleh dari SPT Tahunan milik wajib pajak.
Dengan sistem inti yang baru,coretax diyakini akan mampu mengolah data ekternaldan internal, serta menyandingkan keduanya dengan proses yang cepat dan akurat. Sehingga akan dengan cepat pula menghasilan rujukan untuk melakukan penerapan aturan yang cermat.
Tentunya, sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, hasil analisa data tersebut akan diklarifikasikan kepada wajib pajak, untuk memberi kesempatan menjelaskan kebenarannya.
Perangkat peraturan yang jelas, kerjasama dengan berbagai institusi dan negara mitra, dibarengi sistem yang handal, diyakini akan efektif menangkap para pengemplang pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
| Jadwal Lokasi Samsat Keliling Solo Senin 25 Mei 2026 : Hari Ini Ada di Kantor Kecamatan Banjarsari |
|
|---|
| Jadwal Lokasi Samsat Keliling Solo Rabu 20 Mei 2026 : Hari Ini Ada di Pusat Oleh-oleh Jongke |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Rabu 13 Mei 2026 : Cek Persyaratan dan Jam Bukanya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Selasa 12 Mei 2026: Hari Ini di Pucangsawit dan Mojosongo |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Solo dan Lokasinya Rabu 6 Mei 2026: Buka dari Pagi hingga Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dedi-Kusnadi-penulis-opini-berjudul-Menangkap-Pengemplang-Pajak-Dengan-Coretax.jpg)