Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax
Sistem Coretax yang baru diluncurkan per 1 Januari 2025, memiliki fitur baru yakni Pertukaran Informasi Perpajakan.
Sedangkan yang lainnya,menyampaikan data secara langsung ke otoritas pajak melalui aplikasi coretax.
Guyuran informasi yang mengalir secara otomatis, baik data lokal maupun internasional, memenuhi ruang coretax dan membentuk data yang sangat besar (big data).Informasi inilah yang nantinya akan disandingkan dengan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperoleh dari SPT Tahunan milik wajib pajak.
Dengan sistem inti yang baru,coretax diyakini akan mampu mengolah data ekternaldan internal, serta menyandingkan keduanya dengan proses yang cepat dan akurat. Sehingga akan dengan cepat pula menghasilan rujukan untuk melakukan penerapan aturan yang cermat.
Tentunya, sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, hasil analisa data tersebut akan diklarifikasikan kepada wajib pajak, untuk memberi kesempatan menjelaskan kebenarannya.
Perangkat peraturan yang jelas, kerjasama dengan berbagai institusi dan negara mitra, dibarengi sistem yang handal, diyakini akan efektif menangkap para pengemplang pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Warga Solo Keluhkan Kenaikan PBB Drastis, dari Rp 950 Ribu Jadi Rp 16 Juta |
![]() |
---|
Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Mati Pajak - Ghinta Kinari, Kalau Mati Pajak Ba Oto Batanggai |
![]() |
---|
Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.