Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian terkait pelunasan kewajiban pajaknya, yang mencapai Rp 1,1 miliar.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian terkait pelunasan kewajiban pajaknya.

Nilai PBB yang tercatat atas nama Sritex saat ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Angka tersebut berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang masih tercatat atas nama langsung perusahaan tekstil tersebut.

“Nominal tersebut berdasarkan data SPPT yang atas nama langsung Sritex,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi Prayoga, Rabu (24/9/2025).

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Asmaji menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi penagihan kepada kurator yang kini mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit.

Namun hingga kini belum ada respons maupun kepastian waktu pembayaran.

Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan pailit, Sritex selalu membayar PBB tepat waktu dan tidak pernah menunggak.

Namun setelah berada di bawah pengelolaan kurator, Pemkab Sukoharjo hanya bisa melakukan penagihan tanpa kewenangan memastikan jadwal pembayaran.

“Kalau sampai batas waktu 30 September 2025 belum dibayar, maka nilai tersebut akan kami catat sebagai piutang PBB. Statusnya nanti akan menyesuaikan proses hukum dan penyitaan aset yang saat ini juga belum jelas dilakukan oleh kejaksaan mana saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asmaji menyampaikan bahwa jika SPPT atas nama Sritex masih aktif pada tahun 2026, maka kewajiban PBB akan kembali muncul.

Namun pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan kepemilikan aset perusahaan tersebut.

Baca juga: Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.

Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved