Tanah Eks Bos Sritex Disita
Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian terkait pelunasan kewajiban pajaknya, yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian terkait pelunasan kewajiban pajaknya.
Nilai PBB yang tercatat atas nama Sritex saat ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Angka tersebut berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang masih tercatat atas nama langsung perusahaan tekstil tersebut.
“Nominal tersebut berdasarkan data SPPT yang atas nama langsung Sritex,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi Prayoga, Rabu (24/9/2025).

Asmaji menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi penagihan kepada kurator yang kini mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit.
Namun hingga kini belum ada respons maupun kepastian waktu pembayaran.
Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan pailit, Sritex selalu membayar PBB tepat waktu dan tidak pernah menunggak.
Namun setelah berada di bawah pengelolaan kurator, Pemkab Sukoharjo hanya bisa melakukan penagihan tanpa kewenangan memastikan jadwal pembayaran.
“Kalau sampai batas waktu 30 September 2025 belum dibayar, maka nilai tersebut akan kami catat sebagai piutang PBB. Statusnya nanti akan menyesuaikan proses hukum dan penyitaan aset yang saat ini juga belum jelas dilakukan oleh kejaksaan mana saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asmaji menyampaikan bahwa jika SPPT atas nama Sritex masih aktif pada tahun 2026, maka kewajiban PBB akan kembali muncul.
Namun pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan kepemilikan aset perusahaan tersebut.
Baca juga: Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.
Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.
Iwan Kurniawan Lukminto
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Kejagung RI
Kejari Sukoharjo
Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkab Sukoharjo
PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak! |
![]() |
---|
Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
![]() |
---|
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.