Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak
Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari
TRIBUNSOLO.COM - Bulion atau emas batangan menjadi pilihan bijak untuk berinvestasi, karena selain nilainya yang cenderung naik setiap tahun, transaksi bulion bebas pajak.
Kata bulion berasal dari bahasa Inggris “bullion”.
Dalam bahasa Indonesia, kata ini sering diterjemahkan sebagai emas batangan, yang mengacu pada logam mulia (seperti emas, perak, atau platinum) berbentuk koin atau batangan, baik dalam keadaan cair maupun padat, dan digunakan sebagai aset investasi.
Bulion memiliki akar kata dari bahasa Latin “bullire” (mendidih) dan bahasa Prancis “boillon” yang merujuk pada cairan yang mendidih, berkaitan dengan proses pemurnian logam melalui peleburan.
Emas batangan kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin diminati masyarakat. Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari mengikuti harga emas dunia.
Ada banyak keuntungan saat membeli emas batangan, di antaranya sebagai instrumen investasi. Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 hingga 1.000 gram.
Harga yang bervariasi membuatnya menjadi instrumen investasi yang mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Meski emas batangan mendatangkan banyak keuntungan, namun ada risiko yang mungkin terjadi, antara lain nilai selisih dari harga jual dan harga beli (spread) yang tinggi. Akibatnya, akan ada kerugian finansial jika ingin menjualnya dalam jangka pendek.
Juga terdapat risiko kehilangan. Emas batangan merupakan barang berharga yang bisa hilang atau dicuri. Oleh karenanya, perlu disimpan dengan baik agar tidak mengalami kehilangan yang berujung pada kerugian.
Selain itu, ada risiko mendapatkan produk palsu. Kadang di pasaran dijumpai praktik jual beli emas batangan palsu. Produk ini biasanya memiliki kualitas yang buruk dan nilainya jauh lebih rendah dari emas yang asli.
Ruang Lingkup Bulion
Dikutip dari laman ojk.go.id, kegiatan bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Usaha ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan terkait lainnya berbasis emas.
Dalam layanan simpanan emas, LJK menyediakan layanan penyimpanan emas fisik, dapat berupa tabungan emas atau simpanan lain yang berbasis emas.
Pembiayaan emas adalah layanan pembiayaan yang menggunakan emas sebagai jaminan. Transaksi ini memungkinkan nasabah memperoleh pinjaman tunai dengan mengagunkan emas, seperti yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kegiatan perdagangan emas mencakup berbagai transaksi jual beli emas, baik secara fisik maupun melalui instrumen keuangan. Perdagangan dapat dilakukan melalui ritel, grosir, atau perdagangan OTC (Over-the-Counter), yaitu transaksi yang dilakukan di luar bursa yang teregulasi.
Juga ada penitipan emas (vaulting), menawarkan penyimpanan emas yang aman di brankas atau fasilitas khusus milik LJK. Penitipan emas ini menjamin keamanan aset emas fisik milik nasabah.
Kegiatan terkait lainnya mencakup usaha pemurnian (refining), yaitu pengolahan emas mentah menjadi produk bulion standar yang dapat diperdagangkan.
Juga ada kegiatan penyelesaian transaksi (clearing and settlement), yaitu memastikan proses penyelesaian transaksi emas berjalan efisien dan aman.
Berikutnya, kegiatan bank bulion berperan sebagai perantara utama dalam pasar logam mulia global, menyediakan likuiditas, kredit, dan penanganan fisik untuk berbagai pihak, dari investor hingga bank sentral.
Inti dari usaha bulion adalah menjadikan emas sebagai alat pembayaran untuk mendukung rantai pasok emas domestik, dari hulu (penambangan dan pemurnian) hingga hilir (manufaktur dan penjualan ritel). Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memperluas pilihan investasi, tetapi juga bertujuan mengurangi impor dan memperkuat hilirisasi industri emas.
Investasi dan Pajak
Berbagai jenis investasi ditawarkan kepada calon investor dengan janji imbal hasil yang sangat memikat. Sebut saja investasi deposito, yang sangat likuid dan kapan saja bisa dicairkan. Namun, investasi ini tidak memberikan keuntungan yang signifikan.
Rata-rata bunga deposito pada 2025 bervariasi. Pada paruh pertama tahun tersebut, bunga simpanan berjangka 12 bulan hanya 5–5,1 persen. Nilai ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20 persen dari jumlah yang diterima, sehingga keuntungan investor berkurang.
Selanjutnya, ada investasi properti yang dibungkus dengan janji peningkatan harga tanah dan/atau bangunan dalam beberapa tahun mendatang.
Namun, di balik investasi ini ada pajak ketika membeli, berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Saat menjual kembali, ada PPh Final sebesar 2,5 persen.
Belum termasuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ada juga investasi saham, dibungkus dengan portofolio selama beberapa tahun ke belakang dan prediksi harga ke depan. Namun, saat menjual saham di bursa efek akan terkena PPh Final dengan tarif 0,1 persen. Apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri, ada tambahan tarif sebesar 0,5 persen.
Investor juga akan dikenakan jasa broker (broker fee) dengan kisaran angka 0,15–0,35 persen dari nilai transaksi. Penyerahan jasa tersebut, baik dalam penjualan maupun pembelian, termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga ada tambahan pajak sebesar 11 persen dari nilai jasa yang dibayarkan.
Ada juga investasi berupa Surat Utang Negara (SUN), yang menjanjikan penghasilan lebih aman dengan tingkat bunga tertentu. Sebagaimana deposito, penerima bunga dari SUN pun akan dikenakan pajak secara final sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak.
Berbeda dengan lainnya, investasi pada bulion tidak dikenai pajak.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan skema PPh final, dan wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak dipungut pajak.
Pungutan pajak juga dibebaskan atas penyerahan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Investasi bijak melalui pembelian emas batangan pada bank bulion akan menghindari risiko kehilangan dan risiko barang palsu, karena lembaga ini diawasi langsung oleh OJK.
Nilainya pun tetap mengikuti harga pasar dengan spread harga jual-beli yang telah ditentukan. Lebih istimewa lagi, transaksi ini bebas pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.