Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenaikan Tarif PBB

PBB-P2 Wonogiri Tak Naik, Tapi Siap-siap Bangunan 'Hantu' alias Tak Tercatat Kena Tagihan Baru

Bangunan tak tercatat di Wonogiri akan didata ulang Pemkab. Targetnya, semua objek pajak tercover meski tarif PBB tetap sama.

TribunSolo.com
TARIF PBB - Ilustrasi kenaikan tarif PBB. Tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah Solo Raya mengalami perubahan. Ada yang masih stagnan, namun ada pula yang mengalami kenaikan signifikan. Meski PBB Wonogiri tak naik, Pemkab akan mendata ulang bangunan yang belum masuk objek pajak. Potensi tagihan baru pun terbuka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Fokus kebijakan diarahkan pada pemutakhiran data objek pajak.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan masih banyak objek pajak yang belum tercatat secara lengkap.

ILUSTRASI TAGIHAN PBB - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ILUSTRASI TAGIHAN PBB - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Dok Warta Kota)

Beberapa di antaranya hanya membayar pajak bumi, meski di atasnya sudah berdiri bangunan.

Hal ini mempertegas bahwa bangunan 'hantu' alias bangunan tak tercatat bakal kena tagihan baru.

Baca juga: Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini

“Baru pajak buminya, dulu belum banyak bangunan yang muncul. Kita akan melakukan evaluasi atau pendataan kembali objek-objek pajak itu. Kalau sudah muncul bangunannya ya harus pajak bumi dan bangunan,” jelas Setyo, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, penerimaan PBB-P2 selama ini sudah memenuhi target.

Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil karena data objek pajak belum sepenuhnya mutakhir.

“Kalau target terpenuhi, tapi ya itu belum sesuai dengan objek pajak yang ada,” tegasnya.

Apa Itu PBB dan PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).

Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
  • PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved