Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai

Disperinaker Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima

TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima, pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

Pertemuan tersebut digelar di Kantor Disperinaker Sukoharjo setelah Tita Delima melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Menurut laporan Tita, ada dua poin yang dipersoalkan. 

Pertama, penarikan kembali BPJS selama ia bekerja di perusahaan tersebut. 

Kedua, perjanjian kontrak kerja yang dianggap merugikannya.

Sebelumnya, Tita Delima sempat digugat Rp 120 juta oleh mantan bosnya di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Gugatan itu dilayangkan karena Tita dianggap melanggar klausul kontrak yang melarangnya bekerja di bidang serupa selama satu tahun setelah keluar dari perusahaan.

Namun, Tita membantah tudingan tersebut. 

Ia mengaku hanya mengantarkan roti nastar ke sebuah perusahaan klinik kesehatan dan sesekali membantu sebagai asisten dokter di tempat tersebut. 

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya tidak menerima gugatan tersebut sehingga Tita terbebas dari tuntutan.

Tidak terima, Tita kemudian melaporkan perusahaan ke Disperinaker Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebelum mediasi dilakukan.

“Mediasi kemarin dihadiri oleh pengusaha dan pelapor. Karena sifatnya tripartit, kami dari Disperinaker mendampingi dan mendengarkan keterangan kedua pihak. Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan perdamaian dalam hubungan industrial,” ujar Wawan, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi

Wawan menjelaskan, kesepakatan itu membuat perjanjian kerja antara Tita Delima dan perusahaan yang sebelumnya berlaku menjadi batal tanpa syarat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved