Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa, divonis hukuman mati
Pembunuh berantai asal Wonogiri divonis mati. Ini mempertimbangkan kronologi dan keluarga korban. Total 4 orang dia bunuh.
Korban juga sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
Dari hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
Korban sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
Berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga pelaku disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP
Polisi telah mengamankan seorang pelaku yang menghabisi nyawa korban yakni J atau Joko Nur Setiawan (34) yang sempat memiliki hubungan gelap.
Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.
Korban dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap di belakang rumah orang tua pelaku.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Agung Sedewo, menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya orang hilang pada Februari 2025.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan rumah warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Polisi membongkar kasus pembunuhan dengan korban Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno yang dilaporkan hilang sejak Februari 2025.
J mengatakan motifnya membunuh korban adalah karena tak bisa menyanggupi permintaan korban yang mengajaknya menikah.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan korban dibunuh oleh pelaku pada 11 Februari 2025.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menyebut pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan rumah warga Ngadirojo.