Kronologi penangkapan empat pelaku peredaran sabu di Wonogiri dari informasi transaksi Purwantoro.
Bocah SD di Wonogiri disetubuhi pria berusia 45 tahun. Korban diketahui disetubuhi sebanyak 7 kali.
Peredaran narkoba di Wonogiri terungkap, polisi secara estafet sudah mengamankan para pelaku yang masuk dalam satu jaringan.
Seorang pria di Wonogiri melakukan perbuatan tak terpuji, dia menyetubuhi bocah SD. Dia juga menjanjikan mau bertanggung jawab bila hamil.
Seorang pria berusia 45 tahun di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Persetubuhan tersebut terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.
Seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri bernama K (45) ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur
Perbuatan bejat K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang telah menyetubuhi siswi kelas 6 SD berinisial X terbongkar.
Sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.
Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.
Kepala Pelaksana BPBD Wonogiri, Fuad Wahyu Pratama, menjelaskan musim kemarau di Wonogiri diprediksi terjadi pada akhir bulan April atau Mei.
Perajin rancak gamelan atau kayu yang dijadikan alas gamelan di Wonogiri mengaku usai dihantam pandemi Covid-19 pesanan dari konsumen belum bangkit.
Pemasangan perangkap itu disebut BPBD Wonogiri sebagai tindak laporan adanya serangan kera ke pemukiman warga.
BPBD Wonogiri mendapatkan laporan adanya serangan kera ke pemukiman warga di sejumlah kecamatan.
Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan
Kebakaran terjadi di Kelurahan Wonokarto RT 03 RW 02, Kecamatan Wonogiri. Gudang di rumah milik warga terbakar
Terdakwa OM, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri menerima vonis yang dijatuhkan hakim padanya.
Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang melakukan korupsi Rp 3,3 miliar telah divonis 7 tahun penjara.