Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal SIM Keliling Solo

Pengumuman : Layanan SIM Keliling di Solo Jateng Ditiadakan Sementara, Alasan Kondusifitas

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan langsung mengurus ke Sentra Pengurusan SIM (Satpas) Polresta Surakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Ilustrasi layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Polresta Surakarta meniadakan layanan SIM Keliling sementara waktu karena alasan kondusifitas. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada pengumuman penting bagi warga Kota Solo, Jawa Tengah, yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, layanan SIM keliling di Solo dihentikan sementara waktu.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan langsung mengurus ke Sentra Pengurusan SIM (Satpas) Polresta Surakarta.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solo Jateng Selasa 26 Agustus 2025: Cek Biaya Perpanjangan dan Persyaratannya

Menurut Aiptu Timbul Miftahul Ulum, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, layanan SIM keliling dihentikan sementara sampai kondisi dinilai kondusif kembali.

"Sementara libur, kalau sudah kondusif jalan lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (30/8/2025).

Setelah layanan ini kembali aktif, SIM keliling akan beroperasi setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM keliling tersebar di beberapa titik strategis di Solo, yaitu:

- Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo

- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito

- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres

- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan

- Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan

- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon

Baca juga: Waduh, 592 Pengendara Terjaring Operasi di Wonogiri : 61 SIM dan 225 STNK Disita, 26 Motor Diamankan

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diingatkan untuk menyiapkan beberapa persyaratan penting, yaitu fotokopi KTP, fotokopi BPJS, dan SIM lama yang masa berlakunya akan habis.

Penting untuk diingat, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru langsung di Satpas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved